Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Siak mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan, yang menjadi kewenangan daerah, serta tugas pembantuan yang diberikan kepada daerah di bidang perpustakaan dan kearsipan, dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud di atas, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Siak menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Perumusan kebijakan teknis di bidang perpustakaan dan kearsipan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebutuhan daerah.
Pelaksanaan kebijakan di bidang layanan perpustakaan dan pengelolaan arsip, termasuk:
Penyelenggaraan layanan dan pengembangan perpustakaan daerah;
Pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis secara profesional dan sistematis.
Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan teknis, meliputi:
Pembinaan perpustakaan pada satuan pendidikan, desa, komunitas, dan lembaga lainnya;
Pengawasan pengelolaan arsip pada perangkat daerah dan lembaga terkait.
Pelaksanaan program peningkatan literasi masyarakat, melalui:
Gerakan gemar membaca;
Pelayanan perpustakaan berbasis inklusi sosial;
Peningkatan kapasitas literasi informasi masyarakat.
Pelaksanaan pelestarian arsip dan sejarah lokal:
Pengelolaan arsip statis yang bernilai guna permanen;
Pemeliharaan memori kolektif daerah dan warisan dokumenter.
Pengelolaan layanan perpustakaan, baik digital maupun konvensional, yang meliputi:
Layanan peminjaman dan pengembalian buku;
Pengembangan koleksi dan sistem otomasi perpustakaan.
Penyelenggaraan administrasi dinas, termasuk:
Pengelolaan kepegawaian, keuangan, aset, dan pelaporan kinerja;
Dokumentasi kegiatan dinas dan tata kelola internal.
Pelaksanaan koordinasi, kerja sama, dan kemitraan strategis:
Menjalin kolaborasi dengan instansi pemerintah, swasta, komunitas, dan lembaga nasional di bidang perpustakaan dan kearsipan.