Kebijakan Pelaksanaan Pusat Informasi Sahabat Anak (PISA)

Senin, 11 September 2023 15:15 WIB

Diinput oleh : Jurnalis Dispusip

Salah satu ketentuan yang diatur dalam UU Perlindungan Anak adalah
mengenai infonnasi. UU Perlindungan Anak menyatakan bahwa Pernerintah dalam
menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan
membantu anak, agar anak dapat, antara lain, bebas menerima infonnasi lisan
atau tertul is sesuai dengan tahapan usia dan perkern bangan anak. 

Download File:
https://drive.google.com/file/d/1RySdcDfcFGlbSumu9dAfCMh_UF2yIq26/view?usp=sharing

Bagikan ke:

Kolom Komentar

Pengunjung

Hari ini

4

Bulan ini

443

Tahun ini

2537

Total

2820

DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN
Jl. Raja Kecik, Kp. Rempak, Kec. Siak, Kabupaten Siak, Riau 28773
Telp. # Email: dispusipsiak@gmail.com

© 2025 DINAS PERPUSTAKAAN DAN KEARSIPAN